POLLING #5, Kasus Anjing Disiram Air Keras! Pecinta Satwa: Hukum Tegas Pelaku

  • 4 tahun yang lalu
Kekerasan terhadap hewan di Indonesia, rupanya kian marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya.

Belum lama,Aris Tangkelabi Pandin (57) menyiram anjing milik Jelli, adik ipar, dengan air keras karena kesal. Menurut Aris, Jelli tidak memperhatikan anjing peliharaannya yang buang air sembarangan.

Pelaku kemudian menyiram anjing peliharaan adiknya tersebut dengan air keras sehingga menewaskan 5 anak anjing, sedangkan induk anjing masih dalam perawatan.

Atas perbuatan pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan sembilan bulan penjara dan atau Pasal 66A Ayat 1 juncto Pasal 91B Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan kurungan 1-6 bulan penjara.

Nah Sahabat KompasTV tau nggak sih kalo kekerasan pada hewan itu ada hukumnya? Content Creator kompasTV Edika Ipelona akan berbincang dengan aktivis dan pemerhati hewan Davina Veronica di Polling #5!

#Polling #DavinaVeronica #KekerasanHewan

Dianjurkan