Kokos Jiang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp477 Miliar
- 4 tahun yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi uang hasil korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (15/11). Meski telah mengembalikan uang yang dikorupsinya, namun Kokos Jiang tetap harus menjalani pidana penjara selama empat tahun.
Kokos Jiang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp477 Miliar
Kokos Jiang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp477 Miliar