Polisi Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak
  • 4 tahun yang lalu
Aparat polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki. Pelaku beraksi sejak tahun 20-17.



Pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang ditangkap adalah seorang pria berusia 52 tahun. Dari lima anak yang menjadi korban, empat di antaranya telah melapor ke polisi. Para korban berusia 9 hingga 11 tahun.



Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan jika tersangka mengalami kelainan seksual. Saat melakukan kejahatannya, tersangka selalu mengiming imingi para korban dengan ajakan jalan-jalan dan berenang.