Rusak Pangkalan Elpiji, Seorang Ibu Divonis 3 Bulan
  • 4 tahun yang lalu
Vonis bagi seorang warga Lhokseumawe, Aceh, bernama Mursyidah, dalam kasus perusakan pangkalan elpiji 3 kg. Kasus ini menarik perhatian sejumlah kalangan termasuk para mahasiswa yang menganggap Mursyidah mendobrak pangkalan elpiji karena menduga ada penimbunan di tempat tersebut, sehingga elpiji langka.
Dianjurkan