BPOM Perintahkan Tarik Obat Ranitidin

  • 5 tahun yang lalu
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji 67 merek obat mengandung Ranitidin. Hal ini menyusul temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat tukak lambung dan tukak usus tersebut. BPOM telah menguji 10 merek. Hasilnya, enam dari 10 merek itu positif mengandung zat aktif Ranitidin yang terkontaminasi cemaran NDMA. BPOM telah menerbitkan edaran kepada industri farmasi dan pemegang izin edar produk untuk menarik seluruh produk yang diduga mengandung cemaran NDMA.



Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Falah juga sudah memerintahkan apoteker di industri farmasi membantu proses penarikan Ranitidin. IAI juga memerintahkan apoteker di industri pelayanan medis untuk tidak memberikan Ranitidin kepada pasien. MI: Lilik Dharmawan,  Antara Foto: Aprillio Akbar/Raisan Al Farisi.
BPOM Perintahkan Tarik Obat Ranitidin