Kabinet dan Kerja Yang Belum Selesai? - SATU MEJA (5)

  • 5 tahun yang lalu
Rencana amendemen terbatas UUD 1945 menyeruak ke permukaan pasca-Pemilu 2019. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pengusung amendemen menghendaki sebuah haluan pembangunan jangka panjang, layaknya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru, yang ditetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Karenanya, amendemen diperlukan untuk mengembalikan status MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Keinginan amandemen terbatas dikritik kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi yang berwenang menetapkan GBHN memiliki implikasi logis ketatanegaraan Presiden menjadi mandataris MPR. Padahal, pascareformasi, Presiden bukan lagi mandataris MPR melainkan mandataris rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat.

Amendemen terbatas dikhawatirkan menjadi bola liar yang akan merembet ke hal-hal lain seperti tata cara pemilihan presiden, yang pada akhirnya akan membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru. Belakangan digaungkan bahkan amendemen menyeluruh. Apa artinya?

Adakah alasan fundamental untuk mengamendemen UUD 1945? Apa bahaya yang mengintip

di balik keinginan mengamendemen UUD 1945?



#SATUMEJA

Dianjurkan