Usai Pelantikan Presiden-Wapres, Sekolah Diminta Lakukan Ini
  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Pendidikam dan Kebudayaan keluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2019 untuk pemasangan simbol-simbol negara di satuan pendidikan, seperti pemasangan foto resmi presiden-wapres periode 2019-2024. Ada beberapa aturan dalam memasang foto tersebut di lingkungan pendidikan, yaitu:



1. Gambar resmi presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara.

2. Ukuran foto resmi presiden dan wakil presiden dengan lambang negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika atau keindahan.

3. Ukuran kertas foto resmi presiden dan wakil presiden jenis A2 (64,5 cm x 48,6 cm) atau A3 (42,5 cm x 32 cm).

4. Foto dicetak menggunakan kertas art carton 260 gram 4 warna offset dengan ukuran.

5. Foto presiden dan wakil presiden dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi.



Selain itu, satuan pendidikan juga diimbau untuk memasang bendera merah putih di tiap kelas dan foto pahlawan nasional serta kata-kata mutiara atau kutipan. Kutipan ini diharapkan mampu membangkitkan semangat belajar peserta didik. Kemudian, setiap kelas diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya tiap pagi dan lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang sekolah.



MI: Permana, Rommy Pujianto, Susanto/ Antara: Maulana Surya, Rivan Awal Lingga, Indrianto Eko Suwarso, Jojon, Sigid Kurniawan, Harviyan Perdana Putra, Aprillio Akbar, Muhamad Ibnu Chazar
Usai Pelantikan Presiden-Wapres, Sekolah Diminta Lakukan Ini