Istri Berkomentar Negatif soal Penusukan Wiranto, Ini Hukuman Bagi Peltu YNS

  • 5 tahun yang lalu
Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS dicopot jabatannya setelah sang istri berkomentar negatif mengenai insiden penyerangan Menko Polhukam Wiranto. Kadispen TNI AU Marsma Fajar Adrianto mengatakan selain pencopotan jabatan, terdapat sanksi berupa penahanan selama 14 hari guna penyidikan lebih lanjut.
Istri Berkomentar Negatif soal Penusukan Wiranto, Ini Hukuman Bagi Peltu YNS