Penundaan RKUHP Jadi Peluang untuk Pengkajian Ulang

  • 5 tahun yang lalu
Penundaan pengesahan RKUHP dinilai dapat menjadi ruang bagi publik untuk meminta DPR maupun pemerintah kembali mengkaji pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut banyak pasal dalam RKUHP yang multi tafsir serta gampang menjerat masyarakat. Padahal problematika hukum saat ini salah satunya adalah penjara yang sudah overkapasitas. 
Penundaan RKUHP Jadi Peluang untuk Pengkajian Ulang