Larang Konsumsi Anjing, Pemkot Yogyakarta keluarkan Aturan
  • 5 tahun yang lalu
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan aturan laranga mengonsumsi daging anjing. Aturan itu tindak lanjut deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis (penyakit yang ditularkan hewan ke manusia).



Dia berharap masyarakat yang berhenti mengonsumsi daging anjing. Sebab, anjing adalah hewan domestik yang perlu dilindungi dari perdagangan untuk konsumsi. Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies. ANT
Larang Konsumsi Anjing, Pemkot Yogyakarta keluarkan Aturan
Dianjurkan