Dishub DKI Ganti Buku Uji KIR dengan Kartu Pintar
  • 5 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kementerian Perhubungan mengganti buku uji KIR atau pengujian kendaraan bermotor (PKB) dengan kartu. Semua informasi yang termuat dalam buku PKB termuat dalam QR code di kartu KIR.



Syafrin membeberkan fungsi dan keunggulan smart card kir kendaraan yang dibuat. Dengan kartu pintar itu, seluruh data pengujian terintegrasi secara nasional. Selain itu, pembayaran biaya uji atau retribusi bisa dilakukan tanpa uang tunai alias cashless.



Kartu pintar itu akan memuat data kendaraan yang diuji. Harapannya pemalsuan buku uji kendaraan tak lagi terjadi. Saat pemeriksaan kartu uji maka datanya akan terkoneksi langsung dengan database Dinas Perhubungan. Sehingga data kendaraan tidak bisa lagi dimanipulasi.



Sumber/Instagram: Dishubdkijakarta
Dishub DKI Ganti Buku Uji KIR dengan Kartu Pintar