Cukai Rokok Naik 23 Persen

  • 5 tahun yang lalu
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga cukai rokok menjadi 23 persen. Keputusan ini dilakukan untuk menekan jumlah konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari industri rokok.
Cukai Rokok Naik 23 Persen