Revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK: Kenapa Tertutup?

  • 5 tahun yang lalu
Pasca Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR untuk mengirimkan dua menterinya membahas revisi undang-undang KPK, pimpinan KPK menyatakan penolakan terhadap revisi undang-undang KPK.



Pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa pers di halaman gedung KPK malam ini (12/9). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mempertanyakan revisi undang-undang KPK dilakukan sangat cepat, yakni setelah DPR mengirimkan draf revisi ke presiden, tak lama kemudian presiden setuju untuk membahasnya. Padahal menurut Laode ada batas waktu 60 hari untuk mempelajari draf revisi.


Dianjurkan