Aturan Baru, Usia 40 Tahun Bisa Jadi CPNS

  • 5 tahun yang lalu
Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelamar dengan usia 40 tahun boleh mendaftarkan diri sebagai PNS untuk jabatan-jabatan tertentu.
Aturan Baru, Usia 40 Tahun Bisa Jadi CPNS