Pengamat: Pimpinan MPR Cukup 2 Orang Saja

  • 5 tahun yang lalu
Salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (05/09/2019) adalah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang. Pengamat politik Ray Rangkuti melihat penambahan kursi ini justru membawa mudarat. Bahkan menurut Ray sebenarnya MPR cukup hanya dipimpin oleh dua orang saja. 
Pengamat: Pimpinan MPR Cukup 2 Orang Saja