BNN Ungkap Pencucian Uang dari Bisnis Narkoba Senilai Rp16 M
  • 5 tahun yang lalu
Badan Narkotika Nasional RI dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan serta Polda Sulawesi Selatan merilis hasil pencucian uang bandar narkoba jaringan internasional dengan aset sebesar Rp16 miliar. Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
BNN Ungkap Pencucian Uang dari Bisnis Narkoba Senilai Rp16 M