MA Bebaskan Syafruddin, KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Korupsi BLBI

  • 5 tahun yang lalu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum. Menurut Saut, pihaknya menunggu terlebih dahulu salinan putusan secara resmi.

#SyafruddinArsyad #BLBI #KasasiBLBI