Syarat dan Ketentuan PPDB 2019

  • 5 tahun yang lalu
Terdapat tiga jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Yaitu jalur Zonasi dengan paling sedikit 90%, jalur Prestasi dengan paling banyak 5% dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali paling banyak 5%. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pun mengajak para orang tua untuk mengubah pola pikir mengenai "sekolah favorit" melalui sistem ini.

Antara Foto: M. Agung Rajasa, Moch Asim/ MI: Susanto / Grafis: kemdikbud.go.id