Dianggap Langgar Kode Etik, BW Dilaporkan
- 5 tahun yang lalu
Advokat Indonesia maju, melaporkan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto ke Perhimpunan Advokat Indonesia. Bambang Widjojanto dianggap melanggar kode etik advokat.
Menurut perkumpulan advokat dari Advokat Indonesia Maju,tidak etis bagiadvokat, menerima kontrak sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, saat Bambang masih menjabat, sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan Pemprov DKI.
Menurut perkumpulan advokat dari Advokat Indonesia Maju,tidak etis bagiadvokat, menerima kontrak sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, saat Bambang masih menjabat, sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan Pemprov DKI.