Zainal Arifin Mochtar : Siapa Yang Bermohon Maka Harus Membuktikan

  • 5 tahun yang lalu
Terkait pelaporan dugaan kecurangan pemilu oleh BPN. Menurut Zainal Arifin Mochtar sebagai Pakar Hukum Tata Negara UGM, Siapa pun yang menuduh dan bermohon maka harus dibuktikan baik di Bawaslu, KPU maupun di MK. Berupa pembuktian selisih dengan data yang bisa dibandingkan.