Dorfin Felix WNA Penyelundup Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

  • 5 tahun yang lalu
Dorfin Felix, warga negara Perancis, terdakwa kasus kepemilikan narkotika ditutut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/4) sore.

Dalam tuntutan dinyatakan Dorfin Felix terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada kuasa hukumnya, Dorfin mengaku tuntutan jaksa penuntut umum terlalu berat terhadap dirinya.

Dorfin kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 2,4 kilogram pada September 2018. Dorfin tertangkap di bandara internasional Lombok dan terbukti membawa narkotika dari negaranya dalam sebuah tas koper berwarna hitam.

#DorfinFelix #Sabu #WNAPerancis

Dianjurkan