Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Kota Pariaman Dipecat

  • 5 tahun yang lalu
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap terhadap Abrar Azis dari jabatan sebagai Ketua KPU Pariaman, Sumatera Barat. Abrar Azis dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 



Di dalam amar putusannya, DKPP menyebutkan bahwa pertimbangannya adalah "tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi".



Kasus bermula dari pertemuan makan malam antara Abrar Azis dan Dahnil Anzar Simanjuntak pada 22 Januari 2019 di RM Sambalado, Pariaman Selatan.  Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Abrar Azis yang berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak.