Menyalahgunakan Izin Tinggal, 10 WNA di Bali Dideportasi
  • 5 tahun yang lalu
Dalam rentang waktu 3 bulan sejak Januari hingga Maret 2019, 10 orang warga negara asing dideportasi oleh imigrasi kelas II TPI Singaraja, Bali, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Sepuluh WNA yang telah dideportasi di antaranya dari Amerika Serikat, Malaysia, dan Jerman.

Kesepuluh warga negara asing yang telah dideportasi merupakan WNA yang berada di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

#IzinTinggal #WNADideportasi #WNABaliDideportasi
Dianjurkan