Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya

  • 5 tahun yang lalu
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P21). Barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa berkas, sementara Ratna akan kembali ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Dianjurkan