Kapolda Aceh Imbau Napi yang Kabur Segera Menyerahkan Diri
- 5 tahun yang lalu
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Pascakaburnya 113 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, petugas kepolisian terus melakukan pengejaran. Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Jambak, mengimbau dan menginstruksikan kepada para narapidana untuk segera menyerahkan diri dalam waktu 3 x 24 jam. Jika melebihi waktu yang ditentukan, akan ada sanksi yang dibebankan kembali kepada narapidana yang kabur.
Pascakaburnya 113 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, petugas kepolisian terus melakukan pengejaran. Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Jambak, mengimbau dan menginstruksikan kepada para narapidana untuk segera menyerahkan diri dalam waktu 3 x 24 jam. Jika melebihi waktu yang ditentukan, akan ada sanksi yang dibebankan kembali kepada narapidana yang kabur.