Kapolda Aceh Imbau Napi yang Kabur Segera Menyerahkan Diri

  • 5 tahun yang lalu
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Pascakaburnya 113 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, petugas kepolisian terus melakukan pengejaran. Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Jambak, mengimbau dan menginstruksikan kepada para narapidana untuk segera menyerahkan diri dalam waktu 3 x 24 jam. Jika melebihi waktu yang ditentukan, akan ada sanksi yang dibebankan kembali kepada narapidana yang kabur.