Tiga Bos First Travel Hadapi Sidang Tuntutan

  • 5 tahun yang lalu
Sidang tuntutan kasus penipuan umrah First Travel dengan tiga terdakwa, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam dakwaan sebelumnya, tiga bos First Travel telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.