Ahli Khawatir DPR Interpretasikan Putusan MK secara Berlebihan

  • 5 tahun yang lalu
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti khawatir jika putusan MK yang menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK terhadap Hak Angket KPK dianggap memberikan legitimasi berlebihan kepada DPR. Dalam putusannya, MK hanya menyatakan DPR boleh memeriksa KPK selama berkaitan dengan tugas-tugasnya terkait dengan eksekutif.

Dianjurkan