Koruptor Dana Bencana Alam Nasional Diancam Hukuman Mati

  • 5 tahun yang lalu
Metrotvnews.com, Surabaya: Pelaku korupsi dana bencana alam nasional diancam hukuman mati, demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah. Ancaman hukuman mati sudah diatur dalam Pasal Dua Ayat Dua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Meski Kejaksaan Tinggi Jatim belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam penyaluran bantuan dana bantuan bencan alam nasional, namun pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap instansi pemerintah yang berwenang melakukan penyaluran bantuan tersebut.