PPP Berhentikan Sementara Romy sebagai Ketua Umum

  • 5 tahun yang lalu
Terjaring OTT KPK, Romy Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua Umum

Sekjen PPP Arsul mengatakan bahwa Ketum PPP Romahurmuzy diberhentikan sementara dari jabatannya, hal itu berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP pasal 11.

Dalam aturan itu, kata Arsul, Ketua Umum yang terjerat kasus baik itu korupsi, narkoba, maupun terorisme terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.

#OTTKPK #PPP #romahurmuzy

Dianjurkan