Kampanye Fitnah Jokowi, Mahfud: Sanksi Tiga Tersangka Akan Lebih Berat

  • 5 tahun yang lalu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai langkah polisi menangkap 3 orang perempuan yang melakukan kampanye hitam dan fitnah terhadap Presiden Jokowi sudah tepat.

Mahfud juga menilai hukuman terhadap tiga orang ini lebih berat karena dikenai UU ITE dan aturan pidana. Mahfud mengatakan kasus ini memang bukan ranah Bawaslu, tetapi tanah polisi yang bisa menjerat mereka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Mahfud, polisi perlu mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menyebarkan fitnah jelang pilpres. Saat ini menurutnya masih banyak masyarakat mudah terpapar berita bohong.