Dipenjara Karena Becak Terguling

  • 5 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Rasilu. Tukang becak itu dinilai bersalah karena terjatuh sehingga penumpangnya belakangan meninggal dunia. Rasilu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yaitu penumpang becak bernama Maryam. Kala itu, Rasilu menghindari mobil yang hendak menabraknya sehingga becaknya terguling.
Meski PN Ambon sudah memenuhi kaidah hukum formal, putusan itu dinilai tidak memenuhi asas hukum lain, yaitu rasa keadilan dan prinsip lainnya. Pembelaan Rasilu sia-sia. Hakim tetap menyatakan Rasilu bersalah. "Menyatakan Terdakwa Rasilu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis saat membacakan putusan pada 20 Februari 2019.