Polisi Hentikan Laporan Baiq Nuril

  • 5 tahun yang lalu
Polisi menghentikan pemeriksaan laporan Baiq Nuril Maknun terhadap eks Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim atas dugaan pelecehan seksual melalui percakapan telepon. Keluarga Baiq Nuril mengaku sangat kecewa.

Kendati demikian, upaya Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan tak berhenti sampai di situ. Melalui tim pengacaranya Baiq Nuril juga berencana akan menguji keputusan penghentian pemeriksaan tersebut melalui sidang praperadilan.

Jalan lainnya, melalui upaya hukum luar biasa, pihak keluarga Baiq Nuril terus berharap pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan, Baiq Nuril bisa lepas dari hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider kurungan 3 bulan yang dijatuhkan MA melalui putusan kasasi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Baiq Nuril melaporkan H Muslim karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya. Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan Muslim dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. Kasus itu berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan Muslim kala itu masih menjabat kepala sekolah.