Lord Fahri Bakal Ketiban Rezeki

  • 5 tahun yang lalu
Masih inget sengketa Fahri Hamzah vs PKS (Partai Keadilan Sejahtera) sejak tahun-tahun kemarin. Update terakhir, salinan putusan PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) udah diterima kuasa hukum Fahri. Selain berisi penolakan terhadap kasasi yang diajukan PKS, surat putusan itu juga wajibkan PKS untuk bayar denda sebesar Rp 30 miliar ke Fahri. Melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief, Fahri beri tenggat waktu pada PKS buat bayar denda itu selama sepekan. "Pada hari kita menyampaikan surat dulu. Kira-kira kita tunggu waktu selama satu minggu. Dalam waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya," ujarnya seperti dilansir Detik. Sengketa ini berawal dari pemecatan Fahri karena dianggap gak disiplin dan gak patuh sama kebijakan partai. Pemecatan yang terjadi pada tahun 2016 itu langsung direspon Fahri dengan gugatan sebesar Rp 30 miliar yang dikabulkan oleh majelis hakim PN Jaksel. Usai jalani rangkaian persidangan, termasuk banding dari PKS yang juga ditolak MA (Mahkamah Agung), akhirnya dewi fortuna memihak sama Fahri. Gile bener bang Fahri bisa menang terus. Btw kalau duitnya udah di tangan jangan lupa berbagi sama yang membutuhkan ya, bang!