Wisnu Wardhana Dipidana 6 Tahun Atas Kasus Korupsi
- 5 tahun yang lalu
Setelah ditangkap Wisnu Wardhana yang merupakan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Wisnu Wardana diputus bersalah pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada April 2017 dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung.
Wisnu Wardana diputus bersalah pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada April 2017 dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung.