Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

  • 5 tahun yang lalu
Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus pungutan liar terhadap pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara, Serang.

 

Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F dan 2 karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.



Polisi menyita uang sebesar Rp 15 juta yang didapat dari 6 keluarga korban.



Polisi pun masih mendalami keterlibatan pimpinan Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara.