Gubernur Kaltim: Jarak Tambang dengan Pemukiman Sejauh 200 Meter

  • 5 tahun yang lalu
Gubernur Kalimantan Timur memastika longsor di Kutai Kartanegara bukan akibat penambangan Batubara, menurut gubernur pemukiman penduduk dengan lokasi tambang berada dalam jarak aman.

Gubernur Isran Noor juga memastikan PT Adi Mitra Baratama Nusantara tidak melanggar izin, Isran menyebut lokasi pertambangan dengan pemukiman penduduk berjarak 200 meter. Padahal berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup jarak minimal dari lubang galian dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

 

Dianjurkan