OJK: Baru 73 Perusahaan P2P yang Miliki Izin Resmi

  • 6 tahun yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendalami kasus P2P lending bermasalah terutama yang illegal. Saat ini baru sekitar 73 perusahaan P2P yang memiliki izin resmi.

 

Dianjurkan