Keluhkan Volume Azan, Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara

  • 6 tahun yang lalu
Kasus protes volume suara azan membuat Meiliana divonis 18 bulan penjara. Kasus yang menimpanya terjadi pada pertengahan tahun 2016.

Warga Tanjung Balai itu pun menjalani sidang vonis pada Selasa (22/8) lalu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, atas kasus penistaan agama.

Vonis terhadap Meilana dinilai tidak perlu. Salah satunya disuarakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.