KPK Periksa Dirut PLN Terkait Kasus Korupsi PLTU Riau-1

  • 6 tahun yang lalu
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 hari ini (20/7).



Sofyan basir tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo.



KPK  sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 4,8 Miliar yang merupakan bagian komitmen fee atau bayaran 2,5 persen dari total nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1 dari pemegang saham blackgold natural resources, Johannes Kotjo melalui staf Johannes dan keponakan Eni.



Pemberian ini bertujuan agar eni memuluskan pembahasan kontrak antara perusahaan tambang batu bara blackgold dan PT PLN untuk membangun PLTU di Riau-1 dengan kapasitas 2x300 megawatt.