Sejumlah Pegawai Pemprov DKI Terlambat Masuk Kerja

  • 6 tahun yang lalu
Di hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran masih ada beberapa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terlambat masuk kerja. Mereka terlihat tergesa-gesa memasuki gerbang pintu masuk Balai Kota Jakarta.

Waktu yang menunjukkan lewat dari pukul 7.30 pagi membuat para ASN ini harus sedikit berlari untuk absen. Pantauan di ruangan kerja juga terlihat beberapa kursi kosong yang belum diisi pemiliknya yang belum kembali bekerja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, ASN yang terlambat akan dikenakan sanksi ringan jika keterlambatan atau ketidakhadirannya telah di akumulasikan paling sedikit lima hari dalam satu tahun.

Dianjurkan