Menhub: KM Sinar Bangun Bisa Jadi Salahi Izin Layar

  • 6 tahun yang lalu
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan penyelenggaraan layar KM Sinar Bangun, yang berujung kecelakaan tenggelamnya kapal, Senin lalu bisa jadi ilegal. Jika keberangkatan kapal, tidak dilengkapi dengan manifes penumpang dan surat izin berlayar.



Meskipun demikian, Menteri Perhubungan masih menginvestigasi kelayakan layar KM Sinar Bangun karena penyelenggaraan layar kapal antar kabupaten, berdasarkan peraturan menteri nomor 104 tahun 2017, berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.