Kasus Cuitan PKI, Alfian Tanjung Bebas

  • 6 tahun yang lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung dalam dakwaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

 

Alfian Tanjung bebas dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa. Hakim menyatakan perbuatan Alfian memang terbukti, namun bukan hukum pidana.



Sebelumnya, Alfian didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan organisasi melalui akun Twitter-nya.

Dalam cuitannya, Alfian menyebut PDI-P 85% adalah kader Partai Komunis Indonesia. Hakim menilai Alfian hanya menyalin unggahan media lain. Atas putusan bebas ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dianjurkan