Saat Jokowi dan Sultan Brunei Tanding Bulu Tangkis

  • 6 tahun yang lalu
Aparatur Sipil Negara yang hendak pulang kampung untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.

Mobil dinas boleh digunakan untuk mudik asalkan biaya bensin ataupun biaya perawatan mobil selama digunakan ditanggung sendiri.

Selain itu, ASN yang bersangkutan juga harus mendapatkan izin dari atasannya.

Sebelumnya, pemerintah melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Dianjurkan