Kemenag Cabut 4 Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah

  • 6 tahun yang lalu
Pencabutan keempat pelaku bisnis ibadah umrah ini berlaku sejak Selasa (27/3) kemarin. Keempat pelaku bisnis itu adalah Abu Tours di Makassar, SBL atau Solusi Balad Lumampah di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Pencabutan terhadap biro ibadah umroh ini dilakukan karena telah terbukti gagal memberangkatkan anggota jemaah.

Kementerian agama juga akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menjaga hak-hak dari calon anggota jamaah.

Dianjurkan