Prostitusi Online di Surabaya Libatkan Anak

  • 6 tahun yang lalu
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kedung Sari, Surabaya, Jawa Timur.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengenal korban yang masih di bawah umur dari media sosial dan menawarkannya kepada pria hidung belang.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan telepon seluler.

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dianjurkan