Mantan Bupati ini Kembalikan 6.8 M Rupiah ke Negara

  • 6 tahun yang lalu
Mantan bupati  Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, membayar denda dan kerugian negara sebesar 6.8 Miliar rupiah ke kejaksaan negeri Karanganyar, Jawa Tengah.

Uang ini terkait kasus penyalahgunaan anggaran bersubsidi proyek perumahan Griya lawu Asri.

Setelah sampai ke kantor kejaksaan, uang ini diterima petugas kejaksaan dan langsung diserahkan ke kas negara.

Dianjurkan