Larangan Kampanye Bergambar Tokoh Nasional Tuai Pertanyaan

  • 6 tahun yang lalu
Komisi Pemilihan Umum melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya seperti gambar Presiden ke-1 RI Soekarno, Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-3 RI Baharuddin Jusuf Habibie, Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Jenderal Besar Soedirman, Pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy'ari dan Pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan.

Banyak partai mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang partai politik memasang wajah dan atau nama presiden dan wakil presiden serta tokoh nasional yang bukan pengurus partai ke dalam alat peraga kampanye.

Seperti apakah aturan baru yang dipakai kpu ini. Kita langsung konfirmasi dengan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU dan Lely Arrianie, Pakar Komunikasi Politik.

Dianjurkan