Akademisi Desak Ketua MK Mundur dari Jabatan

  • 6 tahun yang lalu
Menurut mereka Arif Hidayat telah berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak layak memimpin Mahkamah Konstitusi.

Desakan mundur dari jabatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat diserukan para akademisi hukum di Yogyakarta di Gelanggang Universitas Gadjah Mada. Lebih dari 300 akademisi hukum menandatangani surat desakan mundur terhadap Arif Hidayat. Di antaranya termasuk sejumlah nama guru besar yang juga mantan pejabat negara.

Seperti mantan Menteri Hukum dan Ham Deny Indrayana. Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. Serta mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

Menurut Busyro Muqoddas, Arif Hidayat tidak layak memimpin Mahkamah Konstitusi karena terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik.

Dianjurkan