Tersangka Penganiaya Guru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • 6 tahun yang lalu
Ancaman hukuman tersangka pun bertambah. Awalnya tersangka M-H dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Namun penyidik Polresta Sampang mengubah pasal yang menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Maka tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dianjurkan