Tersangka Penganiaya Guru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- 6 tahun yang lalu
Ancaman hukuman tersangka pun bertambah. Awalnya tersangka M-H dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Namun penyidik Polresta Sampang mengubah pasal yang menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Maka tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Namun penyidik Polresta Sampang mengubah pasal yang menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Maka tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.