Pasal Penghinaan Presiden Masuk Lagi di RKUHP?
  • 6 tahun yang lalu
DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP. Panja DPR menyebut, pasal ini substansinya berbeda dengan pasal serupa yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun banyak yang menilai rencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden berpotensi mengancam demokrasi.

Untuk membahasnya sudah ada anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi, serta Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Dianjurkan